Persyaratan Surat Pengantar Nikah
- Surat Pengantar RT,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi KK,
- Pasfoto 3x4 warna 1 lembar,
- Fotokopi Akta kematian / Akta Perceraian (bagi janda/duda),
- Fotokopi surat pindah agama ( Apabila pernah pindah agama )
- Fotokopi surat keterangan Vihara/Gereja (Non-Muslim),
- Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan diketahui oleh orang tua / wali.
- Fotokopi KTP orang tua
- Lunas PBB tahun berjalan
Catatan:
- Untuk persyaratan KTP dan KK wajib melampirkan atau menunjukkan asli atau legalisir
- Surat Kuasa wajib bermaterai Rp10.000