Persyaratan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT,
  2. Fotokopi KTP,
  3. Fotokopi KK,
  4. Pasfoto 3x4 warna 1 lembar,
  5. Fotokopi Akta kematian / Akta Perceraian (bagi janda/duda),
  6. Fotokopi surat pindah agama ( Apabila pernah pindah agama )
  7. Fotokopi surat keterangan Vihara/Gereja (Non-Muslim),
  8. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan diketahui oleh orang tua / wali.
  9. Fotokopi KTP orang tua
  10. Lunas PBB tahun berjalan

Catatan:

  • Untuk persyaratan KTP dan KK wajib melampirkan atau menunjukkan asli atau legalisir
  • Surat Kuasa wajib bermaterai Rp10.000