Syarat Surat Keterangan Kematian ( Meninggal Dirumah )
1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal & Fotokopi
3. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
3. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal
4. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai RP. 10.000,-
5. Fotokopi KTP Pelapor (Ahli Waris)
Syarat Surat Keterangan Kematian ( Meninggal Di Rumah Sakit )
- Syarat dan ketentuan bisa langsung ke Kantor Pencatatan Sipil