Syarat Surat Keterangan Kematian ( Meninggal Dirumah )

1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal & Fotokopi

3. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)

3. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal

4. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai RP. 10.000,-

5. Fotokopi KTP Pelapor (Ahli Waris)

 

Syarat Surat Keterangan Kematian ( Meninggal Di Rumah Sakit )

- Syarat dan ketentuan bisa langsung ke Kantor Pencatatan Sipil