Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mamput

  1. Surat Pengantar RT,
  2. Fotokopi KTP,
  3. Fotokopi KK,
  4. Fotokopi Kartu Penerima bantuan sosial (PKH,BPNT, KIS PBI dan lainnya) atau bukti termasuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional