Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mamput
- Surat Pengantar RT,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi KK,
- Fotokopi Kartu Penerima bantuan sosial (PKH,BPNT, KIS PBI dan lainnya) atau bukti termasuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional