Syarat Pelayanan Surat Pengantar Cerai

1. Pengantar RT,

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon,

3. Fotokopi Kartu Keluarga,

4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- dengan 2 (dua) saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui ketua RT,

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi,

6. Fotokopi Surat Nikah,

7. Lunas PBB Tahun berjalan.

Catatan:

1. Untuk persyaratan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berfotokopi wajib melampirkan atau menunjukkan asli atau dilegalisir,

2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-.