Syarat Pelayanan Surat Pengantar Cerai
1. Pengantar RT,
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- dengan 2 (dua) saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui ketua RT,
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi,
6. Fotokopi Surat Nikah,
7. Lunas PBB Tahun berjalan.
Catatan:
1. Untuk persyaratan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berfotokopi wajib melampirkan atau menunjukkan asli atau dilegalisir,
2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-.