Syarat Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru
1. Pengantar RT,
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Fotokopi Surat Nikah,
5. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang,
6. Surat Keterangan Kelahiran atau Penolong Kelahiran asli dan fotokopi.