Syarat Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

1. Pengantar RT,

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk,

3. Fotokopi Kartu Keluarga,

4. Fotokopi Surat Nikah,

5. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang,

6. Surat Keterangan Kelahiran atau Penolong Kelahiran asli dan fotokopi.