Syarat Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK)

1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris atau anak bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui Ketua RT,

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk salah satu ahli waris atau anak,

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang.