Syarat Surat Keterangan Waris

1, Surat Pengantar RT,

2, Fotokopi Akte Kematian,

3, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh Ahli Waris,

3, Fotokopi Kartu Keluarga seluruh Ahli Waris,

4, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan Keluarga,

5, Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp, 6,000,-,

6, Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan Keluarga,

7, Fotokopi Surat Nikah Waris atau Itsbaat Nikah,

8, Surat Pernyataan bermaterai Rp, 6,000,-,

9, Fotokopi akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur ,

10, Fotokopi putusan pengadilan atau notaris dengan adopsi (jika ada),

11, Lunas PBB Tahun berjalan,

12, Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp, 6,000,-.

Catatan:

1, Persyaratan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga wajib melampirkan atau menunjukkan asli atau dilegalisir,

2, Surat Kuasa wajib bermaterai Rp, 6,000,-.