Persyaratan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT,
  2. Fotokopi KTP,
  3. Fotokopi KK,
  4. Pasfoto 3x4 warna 1 lembar (bersama pasangan),
  5. Fotokopi Akta kematian / Akta Perceraian (bagi janda/duda),
  6. Fotokopi surat keterangan Vihara/Gereja (Non-Muslim),
  7. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan diketahui oleh orang tua / wali.
  8. Fotokopi KTP orang tua
  9. Fotokopi KTP saksi 2 orang