Persyaratan Surat Pengantar Nikah
- Surat Pengantar RT,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi KK,
- Pasfoto 3x4 warna 1 lembar (bersama pasangan),
- Fotokopi Akta kematian / Akta Perceraian (bagi janda/duda),
- Fotokopi surat keterangan Vihara/Gereja (Non-Muslim),
- Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan diketahui oleh orang tua / wali.
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KTP saksi 2 orang