Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan RT.
  2. Fotokopi Akta Kematian Waris.
  3. Fotokopi Surat Nikah/Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama.
  4. Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris.
  5. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris.
  6. Fotokopi Akta Lahir Seluruh Ahli Waris.
  7. Fotokopi KTP Saksi 2 Orang.
  8. Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000.
  9. Menyiapkan materai Rp. 10.000 sebanyak 4 buah (untuk Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa dan Silsilah Ahli Waris).
  10. Fotokopi Lunas PBB tahun berjalan.

Keterangan:

  • Fotokopi KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada).
  • Fotokopi KTP diperbesar 200%.