Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan RT.
- Fotokopi Akta Kematian Waris.
- Fotokopi Surat Nikah/Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama.
- Fotokopi KK Seluruh Ahli Waris.
- Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris.
- Fotokopi Akta Lahir Seluruh Ahli Waris.
- Fotokopi KTP Saksi 2 Orang.
- Surat Kuasa bagi Pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000.
- Menyiapkan materai Rp. 10.000 sebanyak 4 buah (untuk Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa dan Silsilah Ahli Waris).
- Fotokopi Lunas PBB tahun berjalan.
Keterangan:
- Fotokopi KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Apabila Ada).
- Fotokopi KTP diperbesar 200%.