Persyaratan Registrasi Formulir Pelaporan Kematian

  1. Formulir Kematian.
  2. Surat Keterangan RT.
  3. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal.
  4. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi.
  5. Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
  6. Surat Pernyataan (Apabila Meninggal di Rumah).

Keterangan:

  • Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dapat di download di sini.
  • Formulir Pernyataan Kematian di rumah dapat di download di sini.
  • Apabila meninggal di Rumah Sakit dapat membawa persyaratan beserta Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/paramedis/Kepolisian langsung ke Capil.